Wto Betting – MPR RI menyerap aspirasi, masukan, dan gagasan dari masyarakat, khususnya generasi milenial, melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).
“Metode pelaksanaan dari program FKP ini adalah turun langsung ke masyarakat untuk meminta saran, masukan, atau gagasan tentang pelayanan publik di MPR, dengan target peserta dari kalangan generasi milenial,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga MPR Indro Gutomodalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Indromenyampaikan hal itu saat menjadi narasumber pada kegiatan FKP Kehumasan MPR RI dengan tema Evaluasi Pelayanan Publik MPR RI melalui Penerimaan Delegasi dan Media Sosial yang digelar di Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Indro, bangsa Indonesia sedang mendapatkan bonus demografi, di mana lebih dari 60 persen jumlah penduduk Indonesia adalah usia produktif, yang puncaknya diperkirakan tercapai pada tahun 2045.
“Pemuda memiliki peran yang sangat penting di situasi dan kondisi itu,” tambahnya.
Indro menjelaskan FKP ingin mendapat masukan dari elemen masyarakat yang pernah berkunjung ke MPR dan memiliki wawasan soal MPR.
Selain itu, MPR juga ingin mendapatkan masukan dari masyarakat yang tidak mengenal majelis tersebut. Di sinilah, lanjut Indro, kesempatan mengenalkan pelayanan publik di MPR.
Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, kata Indro, melaksanakan dua bidang pelayanan publik, yakni edukasi ketatanegaraan dan layanan informasi. Edukasi tentang ketatanegaraan dapat diperoleh dalam penerimaan aspirasi masyarakat yang datang ke MPR.
“Masyarakat bisa berdiskusi, menyampaikan aspirasi, hingga berkunjung ke berbagai area di komplek MPR, seperti museum dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, layanan informasi merupakan penyuluhan perpustakaan, pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), situs, dan media sosial.
PPID juga berperan sebagai penyerapan aspirasi masyarakat atau pusat pengaduan masyarakat.
“Terkait media sosial MPR RI, diharapkan mendapat masukan positif dari mahasiswa agar platform ini semakin mengena di hati generasi muda,” ujarnya.
Indromenjelaskan pelayanan publik, seperti penerimaan delegasi, pelayanan perpustakaan, dan media sosial akan selalu disempurnakan oleh MPR RI, mengingat pelayanan publik merupakan amanat dari UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 34 ayat 3 dan juga UU Nomor 25 Tahun 2009.