Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Berita  

Bawaslu RI tegur KPU RI tidak datang sidang pelanggaran administratif

Wto Betting – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena anggota penyelenggara pemilu ini tidak hadirdalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen padapemilu anggota legislatif.

Anggota Bawaslu RIPuadiselaku k​​​​​etua majelis hakim mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota KPU RI sebagai pihak terlapor akan menjadi catatan bagi majelis.Berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota KPU RI sedang berada di Jakarta, tetapi ada tugas dan kegiatan organisasi.

banner 325x300

“Persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akantetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis,” kata Puadi di Kantor BawasluRI, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pelapor, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik, menyesalkan, menyayangkan, serta kecewa dengan ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan, terlebihterlapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang.

“Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita,” kata Titi.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor, Selasa, (21/11). Namun, agenda tersebut ditunda untuk diadakan pada Kamis siang.

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen.

Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *