Wto Betting – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pengajuan cuti kampanye oleh menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden cukup dilakukan satu kali kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan capres-cawapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
“Cukup satu kali pengajuan,” kata Ari Dwipayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat mengajukan cuti untuk selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang merupakan anggota partai politik atau menjadi tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, dapat mengajukan cuti kampanye yakni satu hari kerja dalam satu pekan, di luar hari libur.
Berdasarkan aturan itu, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres memiliki fleksibilitas waktu cuti lebih tinggi dibandingkan menteri non-capres/cawapres yang cuti untuk kampanye.
Sehingga, kata dia, para menteri yang menjadi capres/cawapres cukup melakukan pengajuan cuti satu kali untuk masa kampanye yang dibutuhkan, sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai aturan permohonan cuti menteri capres/cawapres diajukan 7 hari sebelum kampanye.
“Itu cukup (satu kali), kecuali diperlukan revisi jadwal,” kata Ari Dwipayana.
Ari mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri kabinet yang maju dalam Pilpres yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.