Wto Betting – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan pentingnya pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan konkuren.
“Urusan tersebut merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemda,” kata Suhajar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi dua, yakni urusan pemerintahan konkuren wajib dan pilihan. Untuk itu, urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar harus diselesaikan terlebih dahulu dan mesti menjadi prioritas yang harus dipenuhi oleh pemda dibandingkan yang pilihan.
Sementara evaluasinya didasarkan pada kinerja penyelenggaraan pemda dan kinerja urusan pemerintahan.
“Jadi, yang dinilai oleh kami setiap tahun adalah kinerja pengelolaan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan seterusnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan penyerahan sebagian urusan pemerintahan tersebut merupakan bentuk penerapan sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, pemda bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diberikan.
“Begitulah tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat, berkinerja dengan baik dan mempermudah pelayanan di kita bekerja on the track, ikhlas sambil beribadah,” terang Suhajar.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda juga sejalan dengan tugas negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tugas tersebut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, Kemendagri berterima kasih kepada para pegawai pemerintahan yang telah bekerja keras di bidangnya masing-masing untuk mengurus rakyat.
“Tolong diemban amanah ini baik-baik karena itu janji pendiri negara. Inilah maksudnya kerja keras kita semua itu dinilai yang hasilnya akan digunakan untuk pembinaan, baik oleh kepala daerah kepada OPD-OPD-nya maupun pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.