Wto Betting – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia,Neni Nur Hayati, menyampaikan pendanaan lembaga survei elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu diaudit untuk menjaga independensi hasil penelitian tersebut.
“Lembaga survei itu seharusnya dapat bekerja secara independen,” kata Neni dalam diskusi daring bertajuk “Survei Yang Membagongkan” seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Neni berpandangan lembaga survei harus independen dalam melakukan penghitungan ilmiah sesuai metode statistik yang berlaku.
Menurut dia, masih banyak lembaga survei yang tidak mau menunjukkan dari mana sumber dana yang mereka dapatkan.
“Jadi, soal pendanaan (lembaga survei), ketika dilaporkan ke KPU itu tidak transparan dan akuntabel, serta tidak rasional,” tambahnya.
Selain itu, Nenimenambahkan ada pula lembaga survei menyampaikan hasil riset ke KPU berbeda dengan yang dipublikasikan ke masyarakat. Sehingga, lanjutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait kredibilitas dari lembaga survei tersebut.
Dia menyoroti meskipun dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PartisipasiMasyarakat menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat melalui lembaga survei seharusnya bersikap netral dalam pemilu, masih terdapat keberpihakan yang dapat memberi keuntungan atau kerugian pada peserta pemilu sehingga mengganggu proses tahapan pemilu.
“Padahal, parameter demokrasi yang berkualitas dan berintegritas itu adalah adanya transparansi dan akuntabilitas, yang salah satunya ditentukan oleh lembaga survei dalam pendanaan-pendanaannya,” ujarNeni.
Dia juga menilai penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hasil survei yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa manipulasi.
Menurut Neni, dampak potensial hasil survei dapat memicu konflik dalam legitimasi proses pemilu yang bersifat berkepanjangan; sehingga dia meminta masyarakat untuk bijaksana dan cerdas dalam merespons dan membaca hasil survei.