Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

TPN Ganjar-Mahfud pastikan Aiman penuhi panggilan polisi

Wto Betting – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md memastikan juru bicara Aiman Witjaksono memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPNGanjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Kamis, mengatakan surat panggilan untukAimanyang dikirimkan pihak kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang mengkhawatirkan.

banner 325x300

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Selain itu, jika seorang wartawan yang memiliki kontribusi dalam masyarakat mendapatkan pengalaman tersebut, boleh jadi menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat sipil dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan.

“Tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami pasti akan memenuhi panggilan atau undangan panggilan klarifikasi ini. Karena ini levelnya masih tahap klarifikasi, pasti kita akan datang. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi saudara Aiman,” ujar Ifdhal.

Di sisi lain, TPNGanjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.

“Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di kepolisian itu. Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi,” ujarnya.

Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebutoknum tidak berlaku netral pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 danatau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *