Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

SYL siap mempertanggungjawabkan perbuatannya

Wto Betting – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Ia kepada wartawan mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanyang sudah dilakukannya.

banner 325x300

“Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” kata Syahrul di Bareskrim.

Usai pemeriksaan tersebut, SYL menyampaikan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, kata dia, yang disampaikan terkait apa yang yang ia alami dan diketahui terkait kasus yang sedang diproses penyidik.

“Tentu pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sampaikan ke penyidik dan tentu secara teknis tidak bisa saya sampaikan,” ujar SYL.

Saat ditanya terkait berapa nominal pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap dirinya, SYL tidak berkomentar, begitu pula terkait penetapan tersangka.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada SYL hari ini.

Adapun pemeriksaan berlangsung cukup lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (31/10), yakni selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan.

“Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIBdengan jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan,” kata Arief.

Hari ini penyidik memeriksabeberapa orang saksi, tiga di antaranya SYL serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan SYL dan sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Rabu (22/11).

Ketua KPK nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *