Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Pj Gubernur Jabar: Usulan terkait UMK dari kabupaten/kota telah masuk

Wto Betting – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudinmenyebutkan bahwa usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah masuk ke pemerintah provinsi.

“Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk,” kataBey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, Senin.

banner 325x300

Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.

“Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu,” ucap Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawanmengatakan saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.

“Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya,” ucap Teppy dalam pesan singkatnya.

Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.

“Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam,” ujarnya.

UMKTahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui UMPJawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.

Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.2482. Kab. Karawang Rp5.176.1793. Kab. Bekasi Rp5.137.5754. Kab. Purwakarta Rp4.464.6755. Kab. Subang Rp3.273.8106. Kota Depok Rp4.694.4937. Kota Bogor Rp4.639.4298. Kab. Bogor Rp4.520.2129. Kab. Sukabumi Rp3.351.88310. Kab. Cianjur Rp2.893.22911. Kota Sukabumi Rp2.747.77412. Kota Bandung Rp4.048.46213. Kota Cimahi Rp3.514.09314. Kab. Bandung Barat Rp3.480.79515. Kab. Sumedang Rp3.471.13416. Kab. Bandung Rp3.492.46517. Kab. Indramayu Rp2.541.99618. Kota Cirebon Rp2.456.51619. Kab. Cirebon Rp2.430.78020. Kab. Majalengka Rp2.180.60221. Kab. Kuningan Rp2.101.73422. Kota Tasikmalaya Rp2.533.34123. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.95424. Kab. Garut Rp2.117.31825. Kab. Ciamis Rp2.021.65726. Kab. Pangandaran Rp2.018.38927. Kota Banjar Rp1.998.119.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *