Wto Betting – Psikiater Konsultan Anak dan Remaja Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD)Duren Sawit, Jakarta Dian Widiastuti Vietara menjelaskan penanggulangan kasus perundungan tidak hanya melibatkan evaluasi terhadap pelakutetapi juga kondisi korban.
“Kita harus bisa mengevaluasi kasus bullying(perundungan) dari dua sisi persepsi yang berbeda, dari sisi pelaku dan korban,” katanyadalam acara diskusi bertajuk “Katakan Tidak Pada Bullyng” di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada kemungkinan besar korban perundungan sedang mengalami masalah internal di lingkungan keluargayang membuatnya rentan menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekitar.
“Korban pun kadang-kadang punya masalah internalyang tidak bisa dipahami dan belum diselesaikansehingga dia tampaknya menjadi korban berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku perundungan juga tidak tertutup kemungkinan memiliki masalah internal yang belum terpecahkan.
Kondisi ini, katanya, kemungkinan membuat mereka melampiaskan tindakan perundungan kepada orang lain sebagai cara mengekspresikan atau menyelesaikan masalah yang dihadapi.
“Jadi dua-duanya harus dilakukan evaluasi, pelaku dan korban,” katanya.
Dia menjelaskan orang tua di lingkungan keluarga memiliki kontribusi besar dalam mencegah kasus perundungan terhadap anak-anak.
Menurut dia, orang tua harus aktif berkomunikasi danmemberikan pemahaman yang baik tentang empati sertapenghargaan terhadap individu lain kepada anak-anak mereka.
Hal ini akan membantu anak-anak memahami pentingnya menghargai perbedaan dan memiliki sikap toleransi terhadap orang lain, serta membuat mereka lebih peka terhadap perilaku-perilaku yang dapat menjadi awal terjadinya kasus perundungan.
Dian juga menekankan pentingnya orang tua sebagai teladan yang baik dalam sikap dan perilaku, sekaligus memberikan dukungan emosional kepada anak-anak untuk membangun kepercayaan diri yang kuat.
“Anak-anak ini belum dewasasehingga masih belum mengerti apa yang dia harus lakukan, sehingga orang tua wajib membekali anak-anaknya untuk mengatasi tekanan emosional,” katanya.
Ia menyebut kasus perundungan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yakni perundungan konvensional dan siber.
Ia menjelaskan perundungan konvensional mencakup perilaku kekerasan fisik secara berulang-ulang, seperti pemukulan dan terkadang bentuk-bentuk verbal yang merendahkan, mencemooh, atau menghina korban.
Perundungan siber, kata dia,perilaku intimidasi, penghinaan, atau pelecehan yang terjadi di lingkungan digital atau dunia maya.