Wto Betting – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu yaitu RA selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi.Terdakwa RA dituntut karena terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2022.”Menyatakan terdakwa terbukti sah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran,” kata JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan salah satu Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu yaitu RA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.