Wto Betting – Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menyebut penugasan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penyandang disabilitasakan disesuaikan dengan kemampuannya.”Tentunyaketerlibatan disabilitasitu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kemampuannya di TPS (Tempat Pemilihan Suara),” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Rabu.Sahat menyebutKPU Jakarta Pusat dalam Pemilu 2024 ini turut menyerukansemangat dan prinsip ramah disabilitas, mulai dari fasilitas yang memadai seperti kursi roda, lalu pintu TPS, ruangan, dan lain sebagainya.Sehingga, KPU Kota Jakarta Pusat membuka ruang dengan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ingin terlibat sebagai petugas KPPS.