Wto Betting – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sebanyak 116 merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan per November 2023 di mana jumlah pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.Menurut data yang dihimpun KPPU, terdapat 300 merger dan akuisisi pada tahun 2022. Setahun sebelumnya tercatat sebanyak 233 merger dan akuisisi. Sementara pada 2020, terdapat 195 merger dan akuisisi.”Kalau kita lihat terjadinya Covid-19 di Indonesia 2020, itu langsung 2021, 2022 puncaknya naik terus kan. Itu kan dampak dari Covid-19, kelihatan sekali orang melakukan merger akuisisi,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan saat diskusi media di Kantor KPPU, Jakarta pada Senin.Chandra menjelaskan, para pelaku usaha yang melakukan merger dan akuisisi saat periode tersebut didorong oleh berbagai faktor seperti kesulitan ekonomi, utang, dan cash flow, hingga ingin fokus dengan bisnis tertentu.”Dia mungkin keluar dari bisnis itu bukan berarti dia bangkrut, tapi dia harus bisnisnya fokus, sehingga dia bergabung ke perusahaan perusahaan yang fokus di bisnis itu,” ujar Chandra.