Wto Betting – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan Kementerian Kominfo melatih masyarakat untuk bisa mengenali teknologi kecerdasan buatan (AI) lewat program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).
“Dalam program tersebut, literasi penggunaan AI juga menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Kominfo. Jadi, literasi tentang kecerdasan artifisial termasuk dalam gerakan literasi digital juga,” kata Nezar dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Kemenkominfo secara konsisten telah menjalankan program literasi digital dasar untuk masyarakat sejak 2017 dengan nama GNLD, dan tercatat hingga 7 November 2023 program itu sudah diikuti oleh sebanyak 5.923.983 peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Nezar, program GNLD ditargetkan oleh Kementerian Kominfo agar masyarakat lebih sadar mengenai dampak dan potensi dari penggunaan kecerdasan buatan.
Tidak hanya lewat GNLD, sebenarnya Kementerian Kominfo juga menghadirkan pelatihan talenta digital untuk menyasar masyarakat dengan kemampuan di tingkat menegah hingga tingkat pemimpin.
Misalnya untuk tingkat menengah, Kementerian Kominfo memiliki program Digital Talent Scholarship (DTS).
“Program Digital Talent Scholarship (DTS) hadir untuk memberikan pelatihan keahlian teknologi digital seperti artificial big data analytics dan digital marketing,” ungkap Nezar.
Selain pemberian pelatihan talenta digital, Kementerian Kominfo juga saat ini tengah bersiap untuk menciptakan regulasi yang tepat sehingga AI bisa dioptimalkan penggunaannya di Indonesia.
Tidak hanya pemerintah, tapi juga akademisi hingga para pelaku industri ikut dilibatkan dalam formulasi untuk regulasi tersebut agar bisa memberikan manfaat yang optimal.
“Pengaturan soal AI ini menjadi satu keniscayaan dan melibatkan begitu banyak pihak yang punya konsen yang sama,” katanya.
Salah satu langkah terdekat yang sudah dilakukan Kementerian Kominfo untuk menyiapkan regulasi itu ialah rencana penerbitan Surat Edaran Pedoman Etik penggunaan AI. Pedoman itu akan menjadi acuan bagi para pelaku usaha yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
“Kementerian Kominfo merasa saatnya mengeluarkan surat edaran itu sebelum berangkat pada regulatory framework yang lebih lengkap. Karena kami tidak mau membatasi inovasi, biar terus berjalan. Yang kami lakukan saat ini adalah memaksimalkan benefitnya dan meminimalkan risikonya,” ujar Nezar.
Meski memang bukan aturan hukum, harapannya para pelaku usaha yang menggunakan AI bisa mengikuti pedoman tersebut dan mengacu pada aspek inklusivitas, transparansi keamanan, demokrasi dan akuntabilitas.