Wto Betting – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerima audiensi Serikat Buruh Sektor Maritim membahas pengawasan dan perlindungan terhadap pelaut, permasalahan pada penempatan, perlindungan dan perizinan di sektor transportasi laut yang berlangsung di Jakarta, Selasa.
“Baik pekerja sektor maritim, pemerintah, maupun pengusaha harus sama-sama membuka ruang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah di sektor transportasi laut dengan pendekatan yang humanis. Tata kelolanya juga harus kita perbaiki,” kata Kepala Subdirektorat KepelautanDitjen Hubla CaptMaltus JKapistrano, di Jakarta, Selasa.
Maltus mengatakan bahwa Ditjen Hubla berkomitmen terkait perlindungan awak kapal secara umum, agar hal tersebut berjalan dengan baik butuh dukungan dari semua pihak baik itu dari asosiasi dan perusahaan.
Menurut dia, banyak permasalahan pelaut yang telah diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla.
Ia pun berharap pelaut yang berangkat bekerja di atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen serta memiliki keahlian dan keterampilan yang memadai, sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Sektor MaritimSofyan mengatakan bahwa sampai saat ini hak-hak pelaut Indonesia, seperti hak THR, pesangon, serta BPJS masih belum diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah harus memperhatikan ketentuan yang menjadi hak dari para pelaut, karena pelaut bertaruh nyawa untuk menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Sofyan.
Dia mengatakan, dengan risiko pekerjaan yang tinggi, kecelakaan kerja pelaut menjadi salah satu fokus yang sering mengemuka dalam pembahasan audiensi antara jejaring serikat pekerja dengan pihak pemerintah, tak terkecuali dengan Kemenhub.
Ia menggarisbawahi bahwa sudah saatnya jutaan pelaut di Indonesia mempunyai wadah yang secara khusus mengurusi terkait permasalahan dan perlindungan terhadap pelaut.
Secara khusus untuk kapal ikan, Serikat Buruh Sektor Maritim mendorong agar kapal di Indonesia dapat memenuhi standar keamanan dan keselamatan kapal seperti kapal ikan tangkap asing.