Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks

Heru: Perubahan status hukum Food Station untuk ketahanan pangan

Wto Betting – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) bertujuan untuk mengoptimalkan ketahanan pangan.

“Harapannyakinerja bisa optimal dengan demikian ketahanan pangan bisa terwujud,” kata Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu.Selain itu, Heruoptimis perubahan status hukum tersebut juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan bahan pangan pokok beserta produk olahan lainnya.

banner 325x300

Menurut Heru, transformasi menjadi perseroda ini dilakukan sebagai bentuk upaya meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan dalam melakukan pengembangan kegiatan bisnis serta penyesuaian struktur hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.”Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengelolaan perusahaan sekaligus mengoptimalkan kinerja dan memberikontribusi dalam ketahanan pangan di Jakarta,” ujar Heru.

Sebelumnya, DPRD DKI mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya hingga Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah.”Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat apakah Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui?” tanya Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menjelaskan, tujuan pendirian PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah antara lain meningkatkan pelayanan secara profesional di bidang pangan.Lalu turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah dan meningkatkan ekonomi daerah serta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang pangan, memenuhi ketersediaan bahan pangan masyarakat khususnya di Provinsi DKI Jakarta, menjaga kestabilan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan Pangan.
Kemudian mengembangkan sistem pengelolaan komoditas pangan serta hasil olahannya baik dari sektor hulu sampai dengan hilir secara efektif dan efisien, memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, profitabilitas, dan daya saing Perseroan.Serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Sehingga, berdasarkan maksud tersebut PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memiliki visi dan misi yaitu menjadi pilar ketahanan pangan dan produsen pangan sebagai pilihan utama pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *