Wto Betting – Guru Besar dalam Bidang Ilmu Ekonomi dan Kebijakan Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) ProfBenedictus Raksaka Mahi, SE, MSc, PhD, melakukan kajian peran desentralisasi fiskal bagi pembangunan daerah.
Dalam pidato pengukuhannya, Rabu, ProfMahi mengatakan dengan masuknya era desentralisasi yang dimulai pada awal 2001, pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota hingga desa, berperan aktif dengan strategi pembangunan daerahnya untuk berkontribusi kepada pembangunan nasional.
Pembangunan daerah di era otonomi memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah melakukan inovasi dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Skema desentralisasi atau otonomi daerah di Indonesia telah mendelegasikan banyak urusan kepemerintahan dan administrasinya kepada pemerintah daerah, yang diperkuat dengan desentralisasi fiskal (keuangan), berupa transfer Dana Transfer Umum (DTU) maupun Dana Transfer Khusus (DTK).
Untuk menarik penanaman modal ke daerah, juga telah diterbitkan peraturan skema insentif penanaman modal yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Akan tetapi, ProfMahi menilai bahwa terdapat berbagai permasalahan regulasi pemerintah daerah yang berakibat kepada inefisiensi dalam belanja daerah.
Beberapa di antaranya karena adanya efek alokasi belanja petahana dalam pemilihan kepala daerah yang dikenal sebagai efek political budget cycle (PBC), lemahnya tata kelola pemerintah daerah yang menimbulkan inefisiensi pengelolaan keuangan daerah dan dukungan penganggaran pusat dan daerah yang belum optimal dalam implementasi pembagian urusan pemerintahan di daerah.
“Menjadikan pembangunan daerah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di era desentralisasi merupakan pilihan yang tepat. Melalui desentralisasi, telah banyak urusan dan sumber daya yang telah didaerahkan,” katanya.
Namun, pembenahan terhadap pengelolaan urusan yang telah didaerahkan maupun pengelolaan keuangan daerah perlu menjadi perhatian.