Wto Betting – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
“Pencabutan Perda diperlukan sebab tak lagi relevan. Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pantas menambahkan bahwa usai dicabutnya Perda tersebut, tidak akan ada kekosongan hukum sebab telah terbit Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperkuat dengan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Ia pun menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sehingga tidak ada lagi peraturan yang berbenturan dalam mengembangkan pariwisata dan pengaturan izin investasi di Kepulauan Seribu.
“Perlu diharmonisasi mana yang menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah, supaya betul-betul memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.
“Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Selasa (7/11) meminta Pemprov DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu seusai Perda Nomor 11 Tahun 1992 dicabut.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang rencana induk pengembangan pariwisata Nasional tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.