Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

KPU Jakbar jamin kesetaraan pemilih pada Pemilu 2024

Wto Betting – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) menjamin kesetaraan pemilih pada hari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), 14 Februari 2024.

“Semua pemilih, baik difabelmaupun bukan, diperlakukan setara,” kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta,Selasa.

banner 325x300

Penegasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaanbagaimana perlakuan terhadap pemilih difabelpada Pemilu 2024 di daerah itu.

Endang menjelaskan, hal tersebut tampak pada akses ke semua tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dijangkau, tidak dekat dengan sungai, tidak rawan bencana dan tidak menanjak.”Jadi semua lokasi TPS itu sudah dipastikan tidak sulit diakses dan aman untuk dilalui baik oleh pemilih non difabelmaupun difabel,” kata Endang.

Namun, kata Endang, untuk dapat menyalurkan hak suara, pemilih difabel butuh pendamping dan pihaknya akan menyediakan formulir khusus pendamping pemilih difabel di TPS.

“Di TPS nanti kan ada formulir pendampingan pemilih. Jadi bagi pemilih yang butuh didampingi, karena mengalami keterbatasan maka dapat meminta pendampingan,” kata Endang.

Endang melanjutkan, pendamping yang dipilih hanya bertugas untuk menuntun pemilih bersangkutan menuju bilik suara tanpa mempengaruhi pilihan pemilih.

“Nah pendamping itu dalam arti misalnya untuk menuntun masuk ke dalam bilik, tapi tidak boleh mempengaruhi pilihan dari si pemilih tersebut,” kata Endang.

Adapun pendamping yang dipilih akan menuntun pemilih difabel dari rumah atau tempat tinggal menuju TPS.

“Pendamping itu dipilih oleh si pemilih tersebut. Misalnya keluarganya atau misalnya dia ada di Panti DifabelBinalaras Harapan Sentosa 1 atau 3, maka dia didampingi oleh pengurus pantinya. Jadi nanti pendampingnya itu mulai dari rumah sampai ke lokasi TPS,” kata Endang.

Sebelumnya, terdapat 14.041 pemilih difabel yang terdaftar di Jakarta Barat.

Adapun rinciannya, 5.227 difabel fisik, 154 intelektual, 5.633 mental, 2.026 sensorik wicara, 131 sensorik rungu dan 870 sensorik netra.

KPU Jakarta Barat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota Jakarta Barat pada Rabu (21/6), sebanyak 1.905.352 dengan jumlah TPS sebanyak 7.169 di 56 kelurahan.

Dijamin UU

Perihal jaminan terhadap disabilitasdalam Pemilu 2024 tersebut, secara regulasi telah dijamin di Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum danNomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan,TPS yang mudah diakses termasuk oleh pemilih disabilitas serta dijaminnya penyampaian hak pilih secara langsung bebas dan rahasia.

Juga, disebut dalam Pasal 356 ayat 1 bahwa pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping atas permintaan pemilih saat berada di TPS.

Kemudian, secara umum bahwa hak politik penyandang disabilitaspunya hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu sebagaimana disebut di Pasal 13 UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *