Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

JPU tuntut mantan Wali Kota Lhokseumawe pidana delapan tahun penjara

Wto Betting – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dengan hukuman pidana delapan tahun penjara terkait perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada sidangdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Selasa.

banner 325x300

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua R.Hendralitu, terdakwa Suaidi Yahya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam kondisisakit.

“Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Selain mantanWali Kota Lhokseumawe, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantanDirektur Utama PT Rumah Sakit Arun LhokseumaweHariadidengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

“Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi, padahal tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan hingga Rp44,9 miliar,” kata JPU UliHerman.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *