Wto Betting – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasandisebut Jaksa KPK menerima uang suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto (DTY).”Selanjutnya Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan isi dakwaan, Jaksa mengatakan DTY tengah membantu Hendry Tanaka dalam menenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.Untuk memuluskan langkahnya,Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA. DTY pun menyanggupi dan meminta tolong Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi terjadi, DTY meminta sejumlah uang kepada Hendry sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.