Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Kemenkes sampaikan rekomendasi WHO untuk mencegah wabah pneumonia

Wto Betting – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada masyarakat guna mencegah merebaknya wabah Mycoplasma pneumonia.

“Pertama, rekomendasi vaksin untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi dalam diskusi terkait Mycoplasma pneumonia yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

banner 325x300

Kedua, kata Imran, yaitu dengan menjaga jarak dengan orang yang sakit, dan ketiga dengan tetap tinggal di rumah dan tidak berpergian saat sakit atau melakukan isolasi mandiri.

“Empat, menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan. Lima memakai masker sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Enam, Imran menyebutkan, memastikan ventilasi yang baik serta ketujuh membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan pakai sabun antiseptik dan air mengalir.

“Terakhir, segera ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat jika ada tanda gejala, batuk dan/atau kesukaran bernapas disertai dengan demam,” tambahnya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan Mycoplasma pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

“Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu secara terpisah.

Dalam Surat Edaran tersebut, Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus yang dicurigai pneumonia.

Ia juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *