Wto Betting – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kesiapan aplikasi Ferizy dalam penerapan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket feri secara daring (online) yang akan diberlakukan pada 11 Desember 2023.
“Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu safety, security, services, dan pencemaran lingkungan,” kata Corporate secretary ASDP Shelvy Arifin di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku,pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan.
Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket, serta akan muncul pesan eror.
Shelvy menyampaikan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Pembatasan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
Hal ini juga merupakan wujud kepatuhan hukum ASDP berdasarkan hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Dengan demikian, lanjut Shelvy, ASDP mengimbau pengguna jasa memastikan melakukan reservasi dan pembelian tiket sejak jauh hari dan telah bertiket sebelum berangkat menuju Pelabuhan.
“Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket,” katanya.
Radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Shelvy menambahkan, dengan penerapan radius pembatasan area penjualan tiket kapal ferry, ASDP dapat mewujudkan terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang andal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan.
“Hal ini tentunya untuk memastikan keakuratan data manifest, memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang,” kataShelvy.