Gerbang Kesuksesan Anda
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Gedung swasta wajib urus surat izin penggunaan pembangkit listrik

Wto Betting – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menginstruksikan agar seluruh pengelola dan pemilik gedung swastasegera mengurus surat perizinanpenggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya.”Hari ini kita sosialisasidulu kepada pengelola dan pemilik, setelah itu kita mintasegera mengurus perizinan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat usai sosialisasiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri(IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.Sudrajat mengatakanpengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.”Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atauonline single submision (OSS). Hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor saja,” kata Sudrajat.Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat sudah pasti nantinya akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi pidana dan denda jika mereka ditemukan tidak mengantongi surat izin tersebut.Hal tersebut mengarah ke UU 30 Tahun 2009 dalam pemberian sanksi. Nantinya juga akan ada petugas yang berkeliling melakukan survei untuk memastikan semua pengelola dan pemilik gedung swasta di Jakarta Pusat memiliki izin.Adapun permohonan IUPTLScukup menyediakan kajian teknis dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia yang berisi analisis kebutuhan tenaga listrik, lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi), diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik, jadwal pembangunan, dan jadwal pengoperasian.Lalu, mekanisme mengajukan permohonan melalui Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yakni, pemohon menyampaikan dokumen persyaratan IUPTLSpada pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) dalam sistem informasi OSS PBBR.Kedua, DitjenKetenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUPTLS dalam sistem informasi OSS PBBR.

Ketiga, apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLS diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *